Tugas pokok dan kewenangan PPAT :
Melaksanakan sebagian dari kegiatan pendaftaran tanah dengan tugas pembuatan akta (otentik)
->Sebagai bukti telah dilakukan perbuatan hukum tertentu
->Mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun
->Yang dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah
->Yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu
->Di daerah kerjanya yang
->Ditentukan oleh pemerintah ( kompetensi absolute) yakni kabupaten atau kota satu wilayah dengan wilayah kerja Kantor pertanahan.
( Pasal 2 – 6 peraturan KBPN No. 1 tahun 2006 )Tugas pokok PPAT Dalam rangka pembuatan akta otentik atas Perbuatan hukum tertentu dalam melaksanakan sebagian dari kegiatan pendaftaran tanah :
Ada 8 ( jenis ) akta PPAT yang menjadi alat bukti dan dasar perubahan data pendaftaran tanah
( pasal 95 ayat 1 Peraturan Menteri Negara Agraria / KBPN ( Permenag/KBPN) No. 3 tahun 1997 jo. Pasal 2 ayat 2, Per KBPN No. 1 tahun 2006)yakni:
1. Akta Jual beli,
2. Akta tukar menukar,
3. Akta Hibah,
4. Akta Pemasukan ke dalam perusahaan ( inbreng),
5. Akta pembagian bersama,
6. Akta pemberian Hak guna bangunan/ hak pakai atas tanah hak milik,
7. Akta pemberian hak tanggungan, dan
8. Akta pemberian kuasa membebankan hak tanggungan.( lihat pasal 2 ayat 2)
Bentuk akta – akta yang wajib dipergunakan oleh PPAT, dan cara pengisiannya, serta formulir yang dipergunakan terdiri dari bentuk:
a. Akta jual beli
b. Akta tukar menukar
c. Akta hibah
d. Akta pemasukan ke dalam perusahaan
e. Akta pembagian hak bersama
f. Akta pemberian hak tanggungan
g. Akta pemberian hak guna bangunan / hak pakai atas tanah hak milik
h. Surat kuasa membebankan hak tanggungan
dan apabila dalam pembuatan akta tidak sebagaimana yang ditentukan tersebut maka merupakan pelanggaran.
Labels: Tugas dan Kewenangan